
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan evaluasi terhadap tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.
Nantinya, Kemenhub akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait.
Adapun aturan terkait TBA tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. PM 20 Tahun 2019.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan keputusan naik atau tidaknya TBA tiket pesawat ini bergantung pada keputusan hasil evaluasi nantinya.
“Kita evaluasi, kan bisa naik, bisa tidak. Namanya evaluasi tidak selalu harus naik kan,” tuturnya ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 23 April.
Lebih lanjut, Dudy mengatakan pihaknya juga akan mendengar masukan dari seluruh stakeholder yang berkaitan dengan tiket pesawat.
“Kita akan lihat semua input atau masukan dari seluruh stakeholder yang berkaitan dengan tarif. Saya kan nggak bisa menentukan sepihak,” katanya.
Menurut Dudy, polemik tiket pesawat domestik ini tidak bisa dilihat semata-mata hanya besaran tarif, tetapi harus dilihat secara menyeluruh.
“Seluruh aspek harus kita lihat, sehingga kita bisa merumuskan kebijakan secara tepat,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal, menyusul usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia agar pemerintah melepas ke mekanisme persoalan itu.
“Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi,” kata Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto di sela Indonesia AERO Summit 2024 di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 3 Juli.
BACA JUGA:
Sigit menyampaikan kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Meski begitu, Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tarif batas atas dan bawah tersebut.
“Memang sekarang, berlaku tarif batas atas dan bawah. Namun, aspirasi INACA, nanti akan menjadi konsiderasi,” jelasnya.