
JAKARTA — Kasus tragis menimpa seorang balita perempuan berusia dua tahun berinisial R, yang tewas akibat penganiayaan oleh ibu kandung dan kekasihnya di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pelaku diketahui melakukan aksi kejamnya dalam kondisi berada di bawah pengaruh obat terlarang jenis pil eksimer, yang dikenal di kalangan masyarakat sebagai “pil anjing”.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu, menjelaskan bahwa pelaku mengakui mengonsumsi pil tersebut saat kejadian berlangsung pada Rabu (7/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang dalam pengaruh obat, yaitu pil eksimer,” ujar Citra dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Korban R dianiaya oleh ibu kandungnya berinisial N (31) dan sang kekasih E (32), yang bukan ayah biologis korban. Keduanya bekerja sebagai pengamen dan penjual bunga mawar di sekitar kawasan Blok M. Mereka hidup berpindah-pindah dan diketahui tinggal di bawah kolong jembatan jalan layang Blok M saat kejadian berlangsung.
Bentuk kekerasan yang dialami korban sangat sadis, mulai dari cubitan, tamparan, hingga pukulan menggunakan gitar. Pelaku sempat berdalih bahwa luka-luka di tubuh korban disebabkan oleh perkelahian dengan kakaknya. Namun, alasan tersebut segera dicurigai oleh pihak puskesmas dan para saksi karena kondisi tubuh korban yang penuh luka lebam.
“Alasan mereka karena anaknya berantem dengan kakaknya. Tapi kondisinya jelas tidak masuk akal, dan membuat saksi melaporkan ke pihak berwajib,” ungkap Citra.
BACA JUGA:
Korban akhirnya dibawa ke Puskesmas Kebayoran Baru oleh pelaku. Namun, setelah diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia dengan luka serius di seluruh tubuhnya. Petugas puskesmas pun langsung melaporkan temuan tersebut ke kepolisian.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian.
Selain korban R, pasangan tersebut juga memiliki seorang anak lain berusia lima tahun. Anak tersebut kini telah diamankan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif penganiayaan dan memastikan kondisi psikologis serta latar belakang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua pelaku.