Kemenkes Sebut Kecanduan Gim Masuk Kategori Gangguan Perilaku dalam Memori Hari Ini, 21 Juni 2018

Kemenkes Sebut Kecanduan Gim Masuk Kategori Gangguan Perilaku dalam Memori Hari Ini, 21 Juni 2018


Kecanduan gim oleh Kemenkes digolongkan sebagai gangguan perilaku. (ANTARA)

JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 21 Juni 2018, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan kecanduan gim sebagai gangguan perilaku. Kondisi itu karena mereka yang kecanduan gim tidak dapat mengendalikan keinginannya.

Sebelumnya, badan kesehatan dunia, WHO menganggap kasus orang kecanduan gim tak bisa dianggap remeh. Mereka yang kecanduan gim dianggap bawa masalah. WHO sampai memberi kategori kecanduan gim sebagai gangguan mental.

Konsol video gim pernah hadir untuk kalangan terbatas saja. Gim hanya bisa dinikmati oleh mereka kaum berduit. Mereka yang tak dapat membeli konsol bisa menggunakan mesin arkade. Namun, perkembangan teknologi berkembang cepat di era 2000-an.

Konsol video gim kian canggih dan terjangkau. Belakangan gim bisa dinikmati lewat ponsel pintar. Suatu perkembangan yang signifikan di dunia gim. Masalah baru muncul. Kemudahan bermain video gim atau gim daring memunculkan kekhawatiran.

Penikmat video gim bisa kecanduan dibuatnya. Kondisi itu membuat mereka yang bermain gim tak mau beranjak dan terus saja bermain gim. Alhasil, mereka mengabaikan waktu dan tak mau lepas dari gawainya.

Orang tua lalu dibuat pusing. Bahkan, mereka yang bermain gim cenderung melawan — emosinya tak stabil. Kondisi itu sampai ke telinga WHO. Badan kesehatan dunia itu mulai melihat kecanduan gim bukan melulu masalah biasa. WHO melihat kecanduan gim sebagai hal yang luar biasa.

Narasi itu karena mereka yang kecanduan akan terus bermain gim sekalipun terus dilarang. Kepentingan hidup lainnya diabaikan. Emosinya naik turun. WHO lalu secara resmi memasukkan kecanduan gim sebagai salah satu kondisi gangguan mental yang dapat didiagonis secara medis.

Keputusan itu dituangkan dalam International Classification of Diseases edisi terbaru atau ICD-11 pada Mei 2018. ICD itu kemudian jadi panduan bagi tenaga kesehatan di seluruh dunia. ICD juga jadi panduan perusahaan asuransi kesehatan di seantero dunia.

“(Informasi) Ini memungkinkan kita untuk memahami begitu banyak tentang apa yang membuat orang menjadi sakit hingga mati, dan mengambil tindakan untuk mencegah penderitaan dan menyelamatkan nyawa,” ungkap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus sebagaimana dikutip laman tempo.co, 19 Juni 2018.

Masalah muncul. Tak semua negara setuju dengan pandangan WHO. Kecanduan gim dianggap hanya perkara biasa saja. Bukan termasuk ke dalam gangguan mental. Kemenkes pun mengamininya. Kemenkes memilih berseberangan dengan WHO.

Kemenkes menganggap kecanduan gim sebagai behavioral disorder atau gangguan perilaku pada 21 Juni 2018. Suatu pola perilaku yang berulang yang mengganggu norma berlaku di masyarakat.

Bermain gim jadi aktivitas yang digemari banyak orang. (ANTARA)

Kondisi itu pula membuat Kemenkes tak mau menganggap mereka yang kecanduan gim sebagai gangguan mental. Sebab, gangguan gim belum masuk tahap yang mengancam pikiran, suasana hati, hingga perilaku seseorang.

“Itu sebagai gangguan behavioral disorder, saya tidak mengatakan mental disorder saya lebih mengatakan behavioral disorder. Itu saya setuju”, tutur Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono, sebagaimana dikutip laman Kemenkes, 21 Juni 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *