Kantongi Petunjuk Keterlibatan Jadi Alasan KPK Prioritaskan Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus BJB

Kantongi Petunjuk Keterlibatan Jadi Alasan KPK Prioritaskan Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus BJB


Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Temuan ini yang mengarahkan penyidik menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat tersebut pada Senin, 10 Maret.

“Apa keterlibatan RK sehingga tempat pertama kali yang digeledah adalah rumahnya RK, kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret.

Budi menyebut keputusan ini diambilnya sebagai kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani kasus Bank BJB. “Siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya RK, karena memang itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali,” tegasnya.

“Itu adalah salah satu teknis penyidikan yang mungkin tidak bisa dijelaskan secara detail,” sambung dia.

Sementara saat disinggung soal status hukum Ridwan Kamil, Budi tak banyak bicara. Sebab, pemeriksaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar tersebut belum dilakukan.

“Di dalam perkara ini saksi juga belum, ya, karena belum dipanggil dan kapan akan dipanggil nanti pasti akan kami panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kami laksanakan penggeledahan dan beberapa barang bukti yang kami sita yang harus kami klarifikasi,” jelas penyidik ini.

Adapun berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menyita kendaraan roda dua dan roda empat dari rumah Ridwan Kamil. Kemudian ditemukan juga dokumen yang terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Lalu turut ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *