
JAKARTA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memberikan insentif pada pelayanan jasa penumpukan peti kemas dan kargo umum sebesar 50 persen selama periode Lebaran 2025.
Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto menjelaskan kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pembatasan operasional truk barang dan kendaraan besar selama periode mudik Lebaran 2025.
Putut menjelaskan insentif ini juga diberikan dalam rangka mengurangi beban bagi pengusaha logistik atau importir yang diperkirakan akan mengalami keterbatasan pengiriman dan penumpukan karena adanya pembatasan opersional tersebut.
“Kami pun juga memberikan insentif pada jasa penumpukan atas petikemas dan kargo yang ditumpuk di pelabuhan dari tanggal 24 sampai tanggal 8, itu sebesar 50 persen,” ujar Putut di Jakarta, Kamis, 13 Maret.
Selain kargo umum, sambung Putut, insentif juga akan diberikan kepada kargo curah atau bulk cargo yang biasanya mengangkut muatan dalam jumlah besar. Misalnya seperti bijih besi, batu bara, mineral, hingga minyak mentah sawit.
“Mereka juga tidak bisa keluar karena dibatasi oleh aturan pemerintah. Disamping itu juga, yang kita berikan hanya untuk peti kemas, bongkar muat dan impor isi,” jelasnya.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan pengaturan operasional angkutan barang pada masa mudik Leberan dilakukan untuk menjamin kelancaran dan keselamatan penyelenggaraan angkutan Lebaran.
“Yang paling penting dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran,” kata Dudy saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 11 Maret.
Dudy menjelaskan, pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non-tol ini juga sudah mempertimbangkan pemberlakukan skema kerja dari mana saja atau work from anywhare (WFA).
Adapun pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFA untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai tanggal 24 Maret hingga 27 Maret mendatang.
“Kita mengantisipasi karena ada WFA,” tuturnya.
Sekadar informasi, dalam rangka melakukan pengaturan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran 1416H/2025, pemerintah telah mengeluarkan SKB yang melibatkan tiga instansi.
Pengaturan tersebut tertuang pada SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Penerbitan SKB tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran jalannya angkutan Lebaran 2025.
Pengaturan dilakukan melalui pembatasan operasional angkutan barang, yakni pembatasan kendaraan angkutan barang pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Pembatasan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Adapun sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur.
SEE ALSO:
Sedangkan ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan angkutan barang berlokasi di Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi – Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta – Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Sementara itu, kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan tersebut dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
Selain pengaturan operasional angkutan barang, SKB tersebut juga berisi pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan melalui sistem satu arah (one way), sistem contra flow, serta sistem ganjil genap.
Kemudian, mencakup juga pengaturan Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar, dan Dermaga Bulusan, serta pengaturan Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara (Serang-Banten), Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lampung Selatan), serta Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton.