
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut alasannya karena masih memerlukan alat bukti.
Nadim Makarim diketahui telah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena Berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, kepada wartawan, Selasa, 15 Juli.
Kejagung menegaskan tak akan berhenti mengusut dugaan korupsi Chromebook, meski telah menetapkan beberapa tersangka. Penyidik akan mencari alat bukti dan petunjuk guna memastikan keterlibatannya
Apabila ditemukan alat bukti maka penyidik tak akan pandang bulu. Semua pihak yang diyakini melakukan tindak pidana bakal ditetapkan sebagai tersangka.
“Karena bicara hukum, bicara alat bukti. Ketika alat bukti pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Selain itu, Abdul Qohar tak menampik berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa ditemukan adanya peran dari Nadiem Makarim.
Nadiem meminta agar pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook harus dilakukan. Bahkan, tahap pengadaannya tidak melalui proses lelang.
“Memang dari keterangan para saksi, termasuk 4 yang sudah tersangka ini memang pernah ada rapat zoom meeting yang dipimpin NAM, yang di sana agar menggunakan chrome OS. Yang pada saat itu sudah saya sampaikan belum dilakuan lelang atau proses pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Hanya saja, alat bukti tersebut dinilai belum cukup. Sehingga, penyidik masih mencari bukti lainnya untuk memperkuat keyakinan adanya tindak pidana yang dilakukan.
“Namun kami perlu alat bukti lain, alat bukti dokumen alat bukti petunjuk, alat keterangan ahli untuk NAM,” kata Qohar.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan banyak hal yang akan digali penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim, satu di antaranya ada tidaknya arahan saat proses pengadaan.
“Tentu banyak hal, misalnya apakah ada arahan-arahan dalam proses pengadaannya, dan lain sebaginya,” ujar Harli.
Selain itu, penyidik juga akan mendalami mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek pengadaan Chromebook tersebut.
“Mengenai bagaimana fungsi pengawasan dijalankan dalam pengadaan Chromebook,” sebutnya.
Di sisi lain, disinggung mengenai potensi Nadiem Makarim menjadi tersangka, Harli enggan menjawabnya. Alasannya, perihal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Tentunya, dalam proses penetapan tersangka, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup.
“Kita ngga ada informasi (penetapan tersangka),” kata Harli.