Penabrak Anggota TNI di Medan Divonis 20 Bulan Penjara TNI di Medan

Penabrak Anggota TNI di Medan Divonis 20 Bulan Penjara TNI di Medan


Terdakwa Mendra Prianto tertunduk ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat, (11/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 bulan penjara terhadap Mendra Prianto (28) karena menabrak anggota TNI bernama Reflen Nababan hingga mengalami tulang rusuk patah.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mendra Prianto selama 1 tahun 8 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 11 April dilansir ANTARA.

Hakim menyatakan terdakwa Mendra terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas hakim As’ad.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa Mendra karena telah mengakibatkan korban Reflen Nababan mengalami luka berat.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata hakim As’ad.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Mendra dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap.

“Putusan sudah dibacakan, baik terdakwa maupun penuntut umum diberikan waktu 7 hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” tegas hakim As’ad.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan JPU Kejsari Medan Syarifah Nayla yang sebelumnya menuntut terdakwa Mendra dipidana selama 20 bulan penjara.

 

JPU Syarifah dalam surat dakwaan menyebutkan peristiwa ini terjadi pada Selasa, 19 November 2024 pukul 00.57 WIB.

Ketika itu, terdakwa Mendra Prianto sedang mengemudikan mobil di Jalan Pandu, Kota Medan.

“Terdakwa melaju dengan kecepatan sekitar 40—50 kilometer per jam, lalu melihat lampu lalu lintas menyala kuning, sebagai isyarat kendaraan yang ingin melintas untuk berhati-hati,” katanya.

Saat terdakwa melintasi persimpangan itu, lanjut dia, korban Reflen mengendarai  sepeda motor datang dari arah timur, tepatnya Jalan Pandu menuju ke arah barat, sehingga terjadilah tabrakan.

“Akibat kecelakaan itu, korban mengalami luka pendarahan di kepala, patah tulang rusuk II—VI sebelah kiri, dan patah tulang paha kanan berdasarkan hasil visum et repertum,” jelas Syarifah Nayla.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *