
BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan bahwa bagi pemilik mobil dinas pemerintah daerah yang menunggak pajak akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
“Selain memfasilitasi masyarakat dalam program pemutihan pajak, untuk pemerintah kota dan kabupaten yang menunggak pajak kendaraan kami akan putihkan juga tahun ini,” ujar Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan tahun ini menjadi tahun terakhir pihaknya membantu pemerintah daerah yang kendaraan dinasnya menunggak pajak melalui program pemutihan pajak.
“Yang menunggak pajak kendaraan dinas kemarin saat di periksa masih cukup banyak. Tapi ini yang terakhir kali kalau tahun depan masih ada pemerintah daerah yang menunggak pajak kendaraan dinasnya akan kami beri sanksi,” katanya.
BACA JUGA:
Dia mengatakan sanksi yang akan diberikan bagi pemerintah daerah yang kendaraan dinasnya mengalami mati pajak yaitu dengan memotong tunjangan kinerja pemilik mobil dinas.
“Bagi yang punya mobil dinas dan tidak membayar pajaknya, akan kami potong tukinnya. Ini dilakukan agar menjadi contoh bagi masyarakat kalau harus patuh membayar pajak,” ucap dia.
Menurut dia, untuk tahun ini pihaknya akan memfasilitasi pemutihan bagi kendaraan dinas yang mati pajak, sebagai bentuk membantu pemerintah daerah yang sedang mengalami kendala keuangan akibat efisiensi.
“Kondisi keuangan daerah memang sedang kurang baik, oleh karena itu kita bantu lewat pemutihan dulu tahun ini. Akan tetapi tahun depan tidak ada lagi sebab mereka membayar pajak dari APBD dan ini akan kembali lagi untuk masuk APBD dengan patuh membayar pajak,” tambahnya.