
JAKARTA – Universitas Harvard menggugat pemerintahan Donald Trump pada Jumat atas keputusannya mencabut izin kampus Ivy League tersebut untuk menerima mahasiswa asing.
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Boston, AS, Harvard menyebut pemblokiran mahasiswa asing sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap Konstitusi AS dan undang-undang federal lainnya.
Larangan menerima mahasiswa asing ang diputuskan Trump disebut memiliki “dampak langsung dan menghancurkan” terhadap universitas termasuk lebih dari 7.000 pemegang visa.
“Dengan goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi signifikan terhadap Universitas dan misinya,” kata Harvard dilansir Reuters, Jumat, 23 Mei.
“Tanpa mahasiswa internasionalnya, Harvard bukanlah Harvard,” sambung pernyataan kampus berusia 389 tahun itu.
Harvard meminta hakim federal untuk memblokir pencabutan izin menerima mahasiswa asing itu dengan alasan “kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki yang ditimbulkan oleh tindakan melanggar hukum ini.”
Kasus tersebut diserahkan kepada Hakim Distrik AS Allison Burroughs.
Juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson menolak gugatan tersebut.
“Jika saja Harvard peduli untuk mengakhiri momok agitator anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris di kampus mereka, mereka tidak akan berada dalam situasi ini sejak awal,” kata Jackson.
BACA JUGA:
“Harvard seharusnya menggunakan waktu dan sumber daya mereka untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman alih-alih mengajukan tuntutan hukum yang tidak masuk akal,” imbuhnya.
Penghentian sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran Harvard, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026, diumumkan oleh Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.
Dia mengatakan penghentian tersebut dibenarkan karena Harvard dianggap “mendorong kekerasan, antisemitisme, dan berkoordinasi dengan Partai Komunis Tiongkok.”