Kejati Serahkan Mantan Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ke Kejari

Kejati Serahkan Mantan Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ke Kejari


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah saat melimpahkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, (28/5/2025). ANTARA

PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Barito Utara yakni A, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Barut) terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan.

“Selain mantan kepala dinas, kami juga melimpahkan DD mantan Kabid Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi serta I Direktur Utama PT Pagun Taka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Barut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi dalam penerbitan surat keputusan Bupati Barut tentang pemberian izin usaha pertambangan dari 2009-2012.

Dijelaskan dia, kasus ini bermula setelah berlakunya UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan cara menghindari proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maka PT. Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan.

“Kemudian oleh Bupati Barut pada saat itu (Ir. AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barut, sehingga dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barut, yakni A dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM, yakni DD,” ucapnya.

Dodik juga mengungkapkan, SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. Pagun Taka akhirnya ditandatangani oleh Bupati Barut, yang pada saat itu dijabat oleh AY.

SK tersebut juga telah diberikan nomor dengan tanggal mundur pada tanggal sebelum UU RI No. 4 Tahun 2009 berlaku, sehingga terbitlah Izin Usaha Pertambangan PT. Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP, mengakibatkan Negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses lelang WIUP.

“Kerugian negara sebagai akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp5.842.855.000 berdasarkan penghitungan dari Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng,” ujarnya.

Dodik mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalteng dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.

“Dengan adanya pelimpahan ini, penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Barut untuk tahap selanjutnya,” demikian Dodik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *