Vidi Aldiano Absen dari Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Keenan Nasution dan Rudi Pekerti

Vidi Aldiano Absen dari Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Keenan Nasution dan Rudi Pekerti


Vidi Aldiano (Instagram @vidialdiano)

JAKARTA – Sidang perdana gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat digelar pada Rabu, 28 Mei.

Keenan dan Rudi sebagai pelapor, hadir lewat kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Sementara itu, Vidi maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Ini sidang pertama. Sidang tadi sudah dimulai dan ternyata pada sidang hari ini tergugat tidak hadir. Dan oleh karena itu akan diberikan surat panggilan kedua, dan sidangnya akan diagendakan tiga minggu lagi dari hari ini, yaitu 11 Juni,” kata Minola kepada awak media, seusai sidang.

Ketidakhadiran Vidi—baik ia sendiri atau diwakilkan kuasa hukum—dirasa sebagai sesuatu yang biasa. Namun Minola memberi catatan, jika terlapor terus-menerus tidak memenuhi undangan sidang, maka akan merugikan dirinya sendiri.

“Bukan hanya Vidi yang tidak hadir, tapi tidak ada juga kuasa hukumnya yang hadir pada hari ini, sehingga kita tidak tahu nih, akankah Vidi hadir sendiri atau diwakilkan kuasa hukumnya,” ujar Minola.

“Karena ini kan mekanisme persidangan dan diberikan kesempatan tiga kali. Kalau itu tidak dimanfaatkan, maka tentu yang merugi adalah tergugat sendiri. Karena tetap akan ada putusan yang diambil oleh pengadilan. Ketika paniteranya dianggap sudah patut dan layak, tidak hadir tiga kali, maka akan ada putusan secara verstek,” lanjutnya.

Adapun, gugatan Keenan dan Rudi terhadap Vidi, berkaitan dengan tidak adanya izin dalam penggunaan karya berjudul “Nuansa Bening”.

Minola menyebut bahwa “Nuansa Bening” yang ditulis kedua kliennya adalah lagu yang populer. Namun, permasalahan muncul setelah Vidi debut lewat aransemen ulang lagu tersebut.

“Setelah tahun 2008, Vidi merekam lagu itu, kemudian didistribusikan melalui VCD dan kaset. Ini kan kemudian banyak sekali eksploitasi, sesuai dengan teknologi yang baru, digital, yang itu belum pernah diperjanjikan dan diberikan izin,” ujar Minola.

“Yang kita persoalkan, Vidi telah menggunakan lagu itu secara komersial di banyak konser, selama 2008 sampai 2020-an,” tambahnya. “Kalau menurut manajemennya yang ketemu klien kami, atas dasar informasi yang diberikan klien kami, mungkin lebih dari 300 pertunjukan langsung, dimana lagu ‘Nuansa Bening’ itu dinyanyikan namun tidak pernah ada yang namanya itu permintaan izin kepada penciptanya. Tidak ada juga, hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *