Kabel Semrawut Dinilai Merusak Estetika, Pemkot Banjarmasin Ultimatum Provider

Kabel Semrawut Dinilai Merusak Estetika, Pemkot Banjarmasin Ultimatum Provider


Pemandangan kabel-kabel utilitas tergantung semrawut di pinggiran jalan di tengah Kota Banjarmasin hingga dinilai merusak estetika. ANTARA/HO-Humas Pemkot Banjarmasin

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyoroti keberadaan kabel jaringan utilitas yang semrawut di berbagai titik dan dianggap mengganggu estetika kota.

Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin mengimbau seluruh penyedia jasa layanan dan pemilik jaringan utilitas, seperti kabel listrik dan telekomunikasi, untuk segera melakukan penataan.

“Saya mengimbau para pemilik kabel untuk merapikan kabel-kabel yang ada di sepanjang wilayah Kota Banjarmasin,” ujar Yamin di Banjarmasin, dikutip dari Antara, Minggu, 1 Juni.

Ia menegaskan, apabila imbauan ini tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas, termasuk pemotongan kabel yang melanggar aturan.

Selain kabel, tiang-tiang utilitas juga menjadi perhatian. Yamin berharap semua provider bisa menyatukan tiang mereka agar tidak berdiri sendiri-sendiri dan merusak tatanan kota.

“Tiang-tiangnya kita harap bisa jadi satu titik saja. Semua provider berkolaborasi untuk merapikannya agar kota terlihat lebih rapi,” jelasnya.

Yamin menambahkan, ke depan Kota Banjarmasin menargetkan untuk membangun sistem ducting atau saluran kabel bawah tanah, sebagaimana diterapkan di kota-kota besar lainnya.

“Supaya estetika kota tetap terjaga dan tidak ada lagi kabel yang bergelantungan di udara,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyampaikan bahwa pembangunan jalur ducting masuk dalam rencana jangka panjang.

Menurut Suri, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh tiang jaringan utilitas yang tersebar di Banjarmasin, kota yang dijuluki Kota Seribu Sungai.

Untuk jaringan utilitas yang baru dipasang, Suri menegaskan bahwa semua pemasangan di atas lahan milik Pemerintah Kota wajib memiliki izin resmi, dan akan dikenakan sewa berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Sementara untuk kabel lama yang sudah terpasang, kami masih fokus sosialisasi kepada penyedia layanan agar segera mengurus izin dan menata ulang instalasi mereka,” kata dia.

Jika setelah sosialisasi tidak ada tindak lanjut, pemerintah daerah akan mengambil langkah penindakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *