Percobaan Curi BBM di Perairan Loa Buah Samarinda Gagal, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Diburu Polisi

Percobaan Curi BBM di Perairan Loa Buah Samarinda Gagal, 1 Pelaku Ditangkap, 3 Lainnya Diburu Polisi


Polresta Samarinda saat konferensi pers pengungkapan kasus percobaan pencurian BBM di Samarinda, pada Minggu (1/6/2025). ANTARA/Ahmad Rifandi.

SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan upaya pencurian bahan bakar minyak (BBM) di perairan Loa Buah, setelah sebuah video aksi para pelaku tersebar luas di media sosial.

Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setiawan mengatakan, salah satu pelaku berinisial AD (37) ditangkap di sebuah hotel kawasan Idi Segkotek, Samarinda, pada Sabtu, kemarim.

“Kami langsung menindaklanjuti video tersebut dan melakukan penyelidikan intensif. AD berhasil kami amankan tanpa perlawanan di depan sebuah warung kelontong,” kata Novi dalam konferensi pers di Kantor Sat Polairud Polresta Samarinda, Antara, Minggu, 1 Juni.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video memperlihatkan beberapa pria di atas perahu kayu dengan selang panjang, diduga mencoba mengalirkan BBM dari kapal lain di perairan Loa Buah. Video tersebut kemudian viral dan memicu perhatian aparat penegak hukum.

Dalam pemeriksaan awal, AD yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan mengaku berperan sebagai pengemudi perahu motor. Ia mengatakan dua rekannya naik ke atas kapal target dan berusaha membuka tangki BBM. Namun, aksi mereka gagal karena dipergoki oleh anak buah kapal (ABK) yang sedang berjaga.

“Begitu ketahuan, para pelaku langsung kabur. Mereka tidak sempat mengambil BBM karena dikejar oleh kru kapal,” ujar Novi.

Kepada polisi, AD mengaku nekat melakukan percobaan pencurian karena tekanan ekonomi. Rencananya, BBM hasil curian akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski tidak sempat membawa kabur BBM, polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.

“Meskipun belum ada kerugian material, unsur pidananya tetap terpenuhi. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tegas Novi.

Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang telah diidentifikasi. Selain itu, barang bukti berupa jeriken yang diduga akan digunakan untuk menampung BBM juga tengah dilacak.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah BBM curian. Masyarakat kami imbau untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan,” pungkas Novi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *