Polda Kepri Selidiki Asal Muasal Kapal Angkut 11 Ton Solar Ilegal

Polda Kepri Selidiki Asal Muasal Kapal Angkut 11 Ton Solar Ilegal


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

BATAM – Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki asal muasal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 11 ton yang dibawa kapal motor (KM) RIzki Laut IV tanpa izin, setelah menetapkan nakhodanya sebagai tersangka.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik kapal serta pemilik 11 ton BBM tak berizin tersebut.

“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 9 Juni.

Berdasarkan keterangan MF, nakhoda kapal, bahwa kapal dan BBM miliki AS, dan nakhoda bekerja atas perintah SN. Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni nakhoda.

MF disangkakan melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar.

“Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” katanya.

Dia menyebut, meski solar yang diangkut bersifat non subsidi, namun tanpa izin niaga. Oleh karena itu, MF dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas.

“Meskipun BBM yang diangkut non subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Dulu sanksinya pidana, sekarang diturunkan jadi sanksi administrasi,” ujarnya.

Menurut dia, inilah yang menjadi celah pelaku usaha nama mengedarkan BBM tanpa izin.

Pihaknya bekerja sama dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.

Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sudah sebulan ini melakukan pengiriman BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut. BBM tersebut diambil dari laut, masih didalami sumbernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *