Sigit Harjojudanto Digugat Pemegang Saham PT BRW Terkait Sengketa Saham  

Sigit Harjojudanto Digugat Pemegang Saham PT BRW Terkait Sengketa Saham  


Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (IST)

JAKARTA – Polemik hukum yang membelit PT Bali Ragawisata (PT BRW) terus berlanjut. Kali ini, salah satu pemegang saham PT BRW, Didi Dawis, mengajukan gugatan perdata terhadap Sigit Harjojudanto, putra kedua dari Presiden Soeharto. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/6/2025) dengan Nomor Perkara: 374/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

“Laporan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sigit Harjojudanto terhadap klien kami, Bapak Didi Dawis,” kata kuasa hukum Didi Dawis, Chandra Kurniawan, kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat.

Chandra menjelaskan, gugatan ini dilayangkan terkait klaim pihak Sigit yang menyatakan memiliki hak atas saham PT BRW berdasarkan Perjanjian Pengikatan Saham yang dibuat bersama salah satu pemegang saham PT BRW, Saiman Ernawan, pada 2015.

Dalam perjanjian tersebut, Sigit mengklaim telah menyerahkan dana sebesar Rp50 miliar kepada Saiman untuk membeli 50 ribu lembar saham atau setara dengan 25% saham PT BRW. Saat itu, Saiman menjabat sebagai Direktur Utama PT BRW. Pada 8 Juli 2024, kuasa hukum Sigit, Moch. Nafis Al Thaf Radiffan, melaporkan Saiman ke Polda Metro Jaya. Namun saat laporan dibuat, Saiman sudah tidak lagi menjabat di PT BRW.

Chandra menyampaikan bahwa hubungan antara kliennya dan Sigit sebelumnya sangat baik dan telah berlangsung lama. Namun, munculnya laporan tersebut mendorong perlunya pembuktian hukum atas Perjanjian Pengikatan Saham yang dibuat saat Saiman masih menjabat.

“Apakah seseorang yang tidak memiliki sertifikat saham dapat dikatakan sebagai pemegang saham? Kami melihat ini sebagai praktik nominee, yang jelas dilarang oleh undang-undang. Maka dari itu, kami ingin mengujinya di pengadilan,” tegasnya.

Chandra menambahkan, jika gugatan Didi Dawis tidak dikabulkan, pihaknya meminta agar Sigit juga ikut bertanggung jawab atas utang-utang yang membelit PT BRW, bukan hanya menuntut keuntungan sebagai pemegang saham.

Saat ini, PT BRW tengah menghadapi persidangan permohonan pembatalan perdamaian (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh enam pemohon di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Akibat adanya perjanjian itu, klien kami justru ikut terseret dalam persoalan antara Sigit Harjojudanto dan Saiman Ernawan, padahal sebelumnya ada kesepakatan bahwa klien kami tidak akan dilibatkan,” ujarnya.

Hingga kini, PT BRW telah memenangkan tiga dari enam perkara permohonan pembatalan homologasi. Tiga perkara lainnya—dengan pemohon Lily Bintoro dan PT Bhumi Cahaya Mulia (Perkara No. 18), CV Dwi Putu Kassirano (Perkara No. 19), dan PT Pilar Garba Inti (Perkara No. 21)—masih berlanjut.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Lily Bintoro adalah salah satu pemegang saham PT BRW bersama Djie Tjian An, Didi Dawis, dan Saiman Ernawan.

Permasalahan ini berawal dari utang yang diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun. Pinjaman tersebut digunakan untuk pengembangan properti di Bukit Pandawa, Bali, yang akhirnya tidak berjalan. Pinjaman terjadi ketika Saiman menjabat sebagai Direktur Utama, sebelum akhirnya digantikan oleh Triono Juliarso Dawis pada 2021.

Namun, pada 2024, Saiman menggugat PT BRW di PN Denpasar dan mengajukan pemblokiran terhadap aset tanah dan bangunan milik perusahaan, sehingga PT BRW tidak dapat menjual aset untuk membayar kewajiban kepada kreditur sesuai dengan perjanjian homologasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *