Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan


Pelaku Pembunuhan terhadap sopir travel di Jalan Ryacudu, Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Sabtu (5/7/2025). (ANTARA)

BANDARLAMPUNG – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan sopir travel yang jasadnya di temukan di Jalan Terusan Ryacudu di Kota Baru pada Minggu (29/6).

“Penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat (4/7) oleh tim gabungan dari Tekab 308 Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jati Agung,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Lampung Selatan, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung, Jati Agung. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah perkebunan dekat jembatan wilayah setempat.

“Sementara mobil milik korban jenis Toyota Agya berwarna silver dilaporkan hilang dibawa kabur oleh pelakunya,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas kejadian tersebut, anggota kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku yang bernama Ujang Syafruddin.

“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah keluarga yang bersangkutan di Jati Agung, Lampung Selatan dan mengamankan Ujang Syafruddin,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan diduga karena tersinggung dengan ucapan korban saat berada di dalam mobil.

“Korban diduga mengucapkan kalimat yang dianggap menghina kondisi fisik pelaku, sehingga memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan,” kata dia.

Dia mengatakan dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Oppo A1K milik korban, satu unit mobil Toyota Agya BE 1077 JH, serta berbagai barang pribadi milik pelaku, termasuk identitas dan kartu anggota sebuah perusahaan tambang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara atau pidana berupa hukuman mati,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *