Gubernur Instruksikan OPD Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Jabar

Gubernur Instruksikan OPD Evaluasi Seluruh Izin Tambang di Jabar


Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat sidak ke lokasi tambang di wilayah Kabupaten Subang. ANTARA/

SUBANG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar mengevaluasi secara menyeluruh seluruh izin tambang di wilayah Jawa Barat.

“Aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berpihak kepada masyarakat tidak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Subang, Sabtu.

Gubernur melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas tambang di wilayah Subang pada Jumat (18/4) menyusul adanya kabar mengenai kegiatan pertambangan yang diduga melanggar di daerah tersebut.

Dalam inspeksi mendadak itu, ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang dinilai akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan infrastruktur.

Salah satu pelanggaran utama adalah truk tambang yang melebihi kapasitas angkut beroperasi dan hilir-mudik melintasi jalan yang merupakan jalur provinsi.

Dedi menyebutkan, sejumlah kendaraan mengangkut muatan hingga 30 ton, melebihi batas yang ditentukan. Jadi aktivitas tambang itu turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan dan kerugian ekonomi masyarakat sekitar.

Atas hal itulah ia menginstruksikan tindakan tegas berupa pencabutan izin penambangan yang melanggar ketentuan.

Kemudian sebagai langkah lanjutan, gubernur memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di wilayah Jawa Barat.

Rapat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Jabar dijadwalkan berlangsung awal pekan depan.

Evaluasi ini akan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang juga diminta menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas truk tambang. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi Dedi menyebutkan bahwa langkah tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *