Dugaan Penggelapan Dana MBG oleh Mitra, BGN Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab

Dugaan Penggelapan Dana MBG oleh Mitra, BGN Diminta Tidak Lepas Tanggung Jawab


Makan Bergizi Gratis (Foto: Antara)

JAKARTA – Dugaan kasus penggelapan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh salah satu mitra Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) menjadi sorotan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah meminta untuk BGN tetap bertanggung jawab.

“Menurut pendapat saya, itu jadi tanggung jawab BGN. Karena itu program MBG program prioritas Pak Prabowo. Segala persoalan terjadi di lapangan menjadi tanggung jawab BGN karena BGN diserahi tugas untuk melaksanakan program MBG,” katanya kepada VOI, Senin, 21 April.

Alasannya, mitra tersebut tetap menjadi bagian dari BGN sehingga pihak pelaksana tidak boleh lepas tanggung jawab.

“Jadi, tidak alasan BGN lempar tanggung jawab dengan yayasan. Itu jawaban enggak bijak, bukan jawaban seorang negarawan. Itu jawaban orang awam,” ucap Trubus.

“Bahwa ada persoalan yayasan dengan mitra itu memang persoalan kedua belah pihak tetapi tetap saja keseluruhannya menjadi tanggung jawab BGN. Karena itu satu kesatuan,” lanjutnya.

Perlunya Payung Hukum

Sebagai bahan pertimbangan, program yang menjadi visi-misi Presiden Prabowo Subianto ini harus diperkuat adanya kekuatan hukum sehingga bisa mencegah terjadinya korupsi sekaligus melindungi kerugian yang dialami oleh pihak mitra Badan Gizi Nasional.

“Karena perlindungan hukumnya kan enggak ada Ibu Ira ini (sebagai partner dari yayasan). (Payung) hukumnya kan belum ada itu. Kebijakan regulasinya sampai saat ini belum ada. Idealnya seharusnya dari awal sudah dipersiapkan sehingga potensi terjadinya penyimpangan atau terjadinya penyalahgunaan anggaran sudah bisa diantisipasi oleh BGN,” saran Trubus.

Selain itu, Trubus menyarankan supaya BGN menelaah kembali isi perjanjian sebelum menetapkan sebagai mitra dari program makan bergizi gratis.

“Yang harus dievaluasi sekarang adalah BGN memanggil pihak yayasan. Karena yang melakukan perjanjian si yayasan itu. Jadi yayasan wajib membayar yang sudah dijanjikan. Artinya si pihak BGN harus selalu mengvokasi kepada Ibu Ira-Ibu Ira ini,” katanya.

Ira Mesra, yang merupakan mitra dapur MBG Kalibata, sebelumnya melaporkan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) ke polisi melalui kuasa hukumnya, Danna Harly. Yayasan tersebut dilaporkan karena tidak membayarkan biaya operasional Ira sebagai partner sebesar hampir Rp 1 miliar.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, sebelumnya pihak yayasan dan Ira telah mencoba menempuh jalur mediasi, bahkan dapur MBG Kalibata sudah kembali beroperasi. Namun, laporan tetap berlanjut karena pihak pelapor belum mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *