
BANDUNG – Polresta Bandung, Jawa Barat, membongkar modus baru dalam peredaran narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam kacang kulit.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandung Kompol Agus Susanto mengatakan modus ini terungkap usai pengedar berinisial RK ditangkap di kediamannya di Perum Gading Tutuka 1, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Kamis (14/4).
“Memang kasus ini hasil penyelidikan kami, karena masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” kata Agus dilansir ANTARA, Selasa, 29 April.
Menurut Agus, pelaku menggunakan modus yang terbilang baru dalam menjual sabu, yakni dengan menyembunyikannya di dalam kacang kulit.
Dia menjelaskan sabu yang diperoleh dari Jakarta dikemas dalam paket kecil, lalu dimasukkan ke dalam kulit kacang yang sebelumnya telah dikosongkan isinya.
Kulit kacang kemudian dilem kembali dan diberi penanda berupa dua titik hitam sebelum dicampur bersama kacang lainnya dalam kemasan plastik.
“Ini terbilang modus baru penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menjalankan aksinya seorang diri dengan ide menyembunyikan sabu dalam kacang kulit untuk mengelabui aparat kepolisian dan masyarakat sekitar.
“Dia dapat barang dari Jakarta, dia sendiri yang komunikasi dengan pembeli dan memberikan langsung,” kata Agus.
Agus mengatakan tersangka mengaku akan mengedarkan sabu tersebut di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, di antaranya Kecamatan Soreang dan Banjaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kantong hitam berisi paket sabu berukuran besar, sebelas paket sabu dalam plastik klip bening, serta tujuh paket sabu yang telah dimasukkan ke dalam kulit kacang bertanda dua titik hitam.
“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan jaringan yang terlibat,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.