
LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan penyelidikan terkait aktivitas tambang ilegal yang diduga menjadi penyebab banjir di Kota Bandarlampung.
“Sejak awal April 2025, kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan melaksanakan verifikasi lapangan di enam titik lokasi yang diduga menjadi sumber aktivitas tambang ilegal dan pengerukan bukit di Kota Bandarlampung,” kata, Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Derry Agung Wijaya, ANTARA, Minggu.
Dia mengatakan, kegiatan verifikasi lapangan tersebut dilakukan oleh verifikator DLH dengan didampingi penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung.
“Kami menemukan tidak hanya aktivitas tambang ilegal, tetapi juga penggalian dan pengerukan bukit yang dilakukan dengan alasan pembangunan perumahan dan lahan parkir alat berat,” kata dia.
Menurutnya, aktivitas yang dilakukan oleh tambang ilegal tersebut sangat berpotensi merusak lingkungan dan memperparah risiko banjir di Bandarlampung.
“Pemasangan plang peringatan telah dilakukan di enam titik lokasi dan diserahkan berita acara, dengan rincian satu diserahkan kepada pihak legal PT MSB, dua dititipkan kepada satpam karena tidak ada aktivitas dan pemilik, serta tiga lainnya diserahkan kepada lurah setempat karena lokasi tanpa penjaga dan aktivitas,” kata dia.
BACA JUGA:
Kombes Derry mengatakan, dari enam titik yang dipasang plang peringatan, Polda Lampung melakukan penyelidikan di tiga titik utama, yakni PT MSB yang saat ini dalam tahap lidik, serta PT Campang Jaya dan PT JC yang juga sedang dalam tahap klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sedangkan tiga titik lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa penanggung jawabnya, karena saat pemasangan plang tidak ditemukan penjaga atau yang bertanggung jawab,” kata dia.
Ia menambahkan, kendala di lapangan saat pemasangan plang adalah tidak ditemukannya aktivitas di lokasi, dengan beberapa titik hanya dijaga tanpa aktivitas dan beberapa lainnya tanpa penjaga sama sekali.
“Terkait dugaan tindak pidana, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 109 atau 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata dia.
Dia pun menegaskan, Polda Lampung berkomitmen menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Penegakan hukum ini penting agar kejadian banjir akibat kerusakan lingkungan tidak terulang.
“Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengawal proses penyelidikan ini dan akan menindaklanjuti hasilnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat di Bandarlampung,” kata dia.
Puluhan orang berusia remaja dan pemuda yang sudah diamankan diminta agar memanggil orang tuanya datang sekaligus diberi penjelasan serta pemahaman agar bersama-sama melakukan pembinaan.
Sedangkan 32 kendaraan roda dua yang disita tersebut kini diserahkan ke Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar guna pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan. Devi menambahkan, rata-rata remaja ini tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) karena masih di bawah umur.