LSM LPP-Tipikor Gelar Aksi, Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Halmahera Timur

LSM LPP-Tipikor Gelar Aksi, Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Halmahera Timur


Area penambangan di Halmahera Timur/ Foto: IST

JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP-Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi protes di kawasan pertambangan PT Position, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Selasa (13/5/2025). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut.

Dalam orasinya, Ketua LPP-Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas, menyatakan bahwa PT Position diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha yang sah, termasuk membuka lahan dan mengekstraksi mineral nikel di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

“Kami menduga aktivitas ini tidak melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga patut dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan,” tegas Ilyas dalam keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

LSM LPP-Tipikor Gelar Aksi, Tuntut Penutupan Tambang Ilegal di Halmahera Timur/ Foto: IST

Menurutnya, PT Position tidak hanya melanggar ketentuan kehutanan, namun juga diduga telah mencemari aliran Sungai Kali Sangaji di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, akibat kegiatan tambang yang tidak terkendali.

Dalam aksinya, LPP-Tipikor Maluku Utara menyuarakan lima tuntutan utama terhadap PT Position, yaitu:

Menolak keras seluruh aktivitas pertambangan PT Position yang dilakukan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Mengutuk pencemaran lingkungan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji, yang ditengarai sebagai akibat langsung dari aktivitas pertambangan tersebut.

Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI untuk segera mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Position.

Mendesak Kapolri agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Position, baik terkait pertambangan ilegal maupun pencemaran lingkungan.

Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak tegas pembukaan kawasan hutan produksi tanpa izin sesuai amanat undang-undang.

Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Halmahera Timur. Kapolres AKBP H. Hidaytullah membenarkan adanya aksi tersebut meski pihaknya mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi dari penyelenggara.

“Meski tidak ada pemberitahuan sebelumnya, aksi tetap kami kawal demi menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi berlangsung tertib,” ujarnya.

LPP-Tipikor Maluku Utara menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal isu ini dan tak segan melakukan aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka menyatakan komitmennya untuk menolak segala bentuk aktivitas PT Position di Halmahera Timur yang dianggap melanggar hukum dan merusak lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *