
JAKARTA – Seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial AYS (30) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan dan pembacokan terhadap buruh proyek ruko di Jalan Abuserin, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Polsek Cilandak dalam rangka operasi pemberantasan premanisme di wilayah Jakarta Selatan.
“Untuk kasus yang pertama ini terkait dengan operasi premanisme,” ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase, kepada wartawan, Rabu (21/5).
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, pelaku AYS diketahui sebagai penyalur katering makanan untuk mess tempat para buruh proyek bekerja. Permasalahan bermula saat pelaku menagih pembayaran katering senilai Rp3 juta yang belum dibayar oleh salah satu buruh.
“Masalahnya soal pembayaran katering. Karena tidak dibayar, tersangka mengancam dan kemudian melakukan pembacokan,” jelas Kompol Murodih.
BACA JUGA:
Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga menyita sekitar 10 unit ponsel milik para buruh dengan dalih sebagai jaminan atas tunggakan pembayaran.
“Tersangka mengumpulkan barang-barang milik para buruh sebagai jaminan. Kurang lebih ada 10 HP yang diamankan,” tambahnya.
Setelah kejadian, korban dan beberapa buruh lainnya segera melapor ke Polsek Cilandak. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AYS hanya beberapa jam setelah kejadian di kediamannya yang tidak jauh dari lokasi proyek.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilandak. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.