
JAKARTA – Terdakwa kasus situs judi online (judol) eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mendapat Rp49 miliar sebagai hasil setoran menjaga situs tersebut.
“Ada pecahan uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura. Totalnya, kurang lebih Rp49 miliar,” kata saksi dari Polda Metro Jaya, Reinharth Yosep Rubin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei, dilansir ANTARA.
Reinharth saat menggeledah Tony ternyata juga menemukan uang tunai dari dua lokasi yang berbeda, yakni di apartemen Slipi dan Kebon Jeruk.
Dia membenarkan pertanyaan jaksa terkait pengakuan Tony bahwa uang tersebut merupakan hasil setoran dari terdakwa lainnya.
“Betul, Tony mengaku bahwa uang itu memang hasil dari setoran-setoran terdakwa lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA:
Diketahui uang tunai itu ditemukan di dua lokasi yang berbeda karena dipindahkan oleh istri Tony bernama Adriana.
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.