Eks Pegawai Komdigi Dapat Rp49 Miliar Hasil Setoran Jaga Situs Judi Online

Eks Pegawai Komdigi Dapat Rp49 Miliar Hasil Setoran Jaga Situs Judi Online


Terdakwa kasus situs judi online eks pegawai Komdigi Zulkarnaen Apriliantony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA – Terdakwa kasus situs judi online (judol) eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony atau Tony mendapat Rp49 miliar sebagai hasil setoran menjaga situs tersebut.

“Ada pecahan uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura. Totalnya, kurang lebih Rp49 miliar,” kata saksi dari Polda Metro Jaya, Reinharth Yosep Rubin dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 21 Mei, dilansir ANTARA.

Reinharth saat menggeledah Tony ternyata juga menemukan uang tunai dari dua lokasi yang berbeda, yakni di apartemen Slipi dan Kebon Jeruk.

Dia membenarkan pertanyaan jaksa terkait pengakuan Tony bahwa uang tersebut merupakan hasil setoran dari terdakwa lainnya.

“Betul, Tony mengaku bahwa uang itu memang hasil dari setoran-setoran terdakwa lainnya,” ujarnya.

 

Diketahui uang tunai itu ditemukan di dua lokasi yang berbeda karena dipindahkan oleh istri Tony bernama Adriana.

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dilaksanakan pada Rabu mulai 17.05 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *