
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memeriksa terhadap 34 unit armada yang terdiri dari 31 bus pariwisata, dua bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dan satu bus pribadi.
Pemeriksaan atau inspeksi ini dilakukan di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 34 unit bus tersebut terjaring selama dua hari pelaksaan kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan orang pada 7 Juni hingga 8 Juni 2025.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai wujud komitmen Ditjen Hubdat dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan risiko kecelakaan pada angkutan orang atau bus.
Inspeksi keselamatan atau rampcheck meliputi pemeriksaan dokumen administrasi seperti kartu pengawasan (KPS), dokumen lulus uji kendaraan (KIR/BLU-e), STNK, dan SIM. Pemeriksaan lainnya seperti pengecekan kondisi wiper, lampu, ban, hingga ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) dan pemecah kaca di dalam bus untuk kondisi darurat.
Rudi mengatakan dari pelaksanaan kegiatan rampcheck selama dua hari ini tercatat 13 kendaraan atau 38 persen melakukan pelanggaran.
“Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar sebanyak 21 bus atau sekitar 62 persen, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38 persen. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran,” kata Rudi dalam keterangan resmi Senin, 9 Juni.
Rudi bilang pelanggaran yang dilakukan 13 bus tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawasan (KPS).
Lebih lanjut, Rudi juga menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan KPS sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44 persen.
“Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan di antaranya dua bus mempunyai KIR tapi masa berlakunya sudah habis, satu bus tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. Lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kedaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu,” jelas Rudi.
Rudi menerangkan dari hasil analisis angkutan orang yang ditindak selama dua hari, tercatat empat kendaraan yang melakukan lebih dari satu pelanggaran.
“Dari 13 unit bus yang ditindak terdapat empat bus yang lebih dari satu jenis pelanggaran dan sembilan bus lainnya melakukan satu jenis pelanggaran,” terang Rudi.
Pada kegiatan rampcheck hari kedua, Ditjen Hubdat juga mencopot klakson telolet pada empat bus yang diperiksa karena tidak sesuai aturan. Langkah tersebut dilakukan karena pemasangan klakson yang tidak sesuai aturan dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu lalu lintas.
BACA JUGA:
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Muiz Thohir mengatakan pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan kelaikan kendaraan bus yang digunakan, dan kami juga siapkan bus pengganti yang laik jalan, bus yang diganti ini karena tidak ada dokumen administrasinya.
Lebih lanjut, dia bilang bus pengganti dapat digunakan oleh penumpang secara gratis, sebagai upaya perlindungan agar penumpang bisa melanjutkan perjalanan dengan aman.
“Penumpang kami pindahkan ke bus pengganti karena kami harus memastikan keselamatan para penumpang agar selamat sampai tujuan,” ujarnya.