Kementan Bakal Hentikan Izin Usaha yang Masih “Ngeyel” Jual Ayam Hidup di Bawah HPP

Kementan Bakal Hentikan Izin Usaha yang Masih "Ngeyel" Jual Ayam Hidup di Bawah HPP


Dirjen PKH Agung Suganda (Dok. Ist)

JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menstabilkan harga ayam hidup di tingkat peternak yang saat ini masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP).

Pemerintah pun mengimbau perusahaan terintegrasi untuk menjual ayam hidup minimal seharga Rp 17.500 per kilogram (kg) untuk bobot 1,8 kg. Bila imbauan tersebut tidak dipatuhi maka akan ada tindakan tegas.

“Jika ada perusahaan integrator yang tidak mau menaikkan harga, kita akan stop izinnya. Kita tidak ingin suasana terus gaduh hanya karena segelintir pelaku usaha yang tidak mau mengikuti kesepakatan bersama,” ucap Dirjen PKH Agung Suganda dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei.

Agung menambahkan, kondisi harga ayam hidup yang masih rendah khususnya di Jawa Barat dan Jawa Tengah merupakan anomali yang tidak bisa dibiarkan.

“Pemerintah minta agar harga ayam di tingkat peternak segera stabil. Ini sudah bukan masalah teknis biasa, ini soal keadilan dan kelangsungan usaha peternak rakyat,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan pelaku usaha telah menyepakati bahwa harga jual di tingkat peternak harus minimal Rp 17.500 per kg dan naik bertahap agar stabil.

“Saya minta seluruh jajaran marketing perusahaan integrator segera instruksikan ke bawah untuk stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” ujar Agung.

Pemerintah juga meminta seluruh BUMN peternakan untuk turut aktif mengikuti arahan Menteri Pertanian dalam menyiptakan tata niaga yang sehat dan berkeadilan bagi peternak rakyat.

“Tim akan terus memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi yang melanggar komitmen perbaikan harga, catat dan laporkan. Ini langkah kolektif sekaligus korekif untuk menjaga iklim usaha peternakan tetap kondusif,” tutup Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *